BERPAKAIAN BERDASARKAN SYARIAT ISLAM





Aurat ini sebagai sesuatu yang wajib ditutupi, dan haram dilihat. Aurat dipahami sebagai sesuatu yang oleh seseorang ditutupi karena merasa malu atau rendah diri jika sesuatu itu kelihatan atau diketahui orang lain.



  •   Laki - Laki
Betapa banyak aktifis dakwah yang dengan tenangnya memakai celana pendek atau ¾ yang kependekan ke pertemuan-pertemuan resmi, seolah tidak takut auratnya tersingkap. Atau ketika hanya berada diantara para ikhwan melepas baju seenaknya sehingga menampakkan aurat yang seharusnya ditutupi. Atau memakai pakaiaan yang terlalu ketat dan “pas pinggang” sehingga ketika menunduk auratnya tersingkap. Karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskan hal ini karena seakan-akan hal ini disepelekan dan dianggap tidak penting. Padahal Allah telah menyuruh kita untuk masuk ke dalam islam secara menyeluruh;


Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS 2;208)

Batas Aurat Laki-laki :

Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan non-muslim.

Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].

Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:

“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR.Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].

Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].



Empat dalil diatas sudah menjelaskan tentang batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah bagian tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi istrinya yang boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah pakaian baginya dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti menyentuh, bagaimana mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya lebih berat daripada melihat”.


Batas Berpakaian bagi laki-laki

Ada tiga batas bagi laki-laki dalam berpakaian yaitu :
1. Tidak menyerupai wanita
Jujur, saya miris sekali melihat kenyataan bahwa sekarang laki-laki yang berpakaian seperti wanita dianggap sebagai sebuah lelucon dan bercandaan. Mereka tertawa dan bercanda ria, padahal yang dilanggar adalah aturan Allah!?
2. Tidak mengunakan Sutera dan Emas
Laki-laki dilarang mengunakan sutera dan emas baik berupa cincin, jam tangan atau kalung. Hmmp, harus lebih selektif nih dalam memilih aksesoris.
3. Tidak menyerupai orang-orang kafir 



  


  • PEREMPUAN  


KHIMAR : “Hendaklah mereka  menahan pandangannya, dan kemaluannya dan janganlah  mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( Biasa nampak dari padanya). Hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai kedadanya” .


JILBAB : “.....Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka......”


TABARRUJ : “ Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang – orang jahiliyah dulu....”
 



Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.


"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim)


     Sesungguhnya seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki yang bukan mahramnya. Ia tidak boleh menampakkan diri di hadapan kaum lelaki meskipun tubuhnya ditutupi dengan pakaian jika dengan melihat sosoknya dan cara berjalannya dapat menimbulkan fitnah. Adapun yang disebutkan dalam soal bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut, hal itu berlaku dalam kondisi khusus, yaitu jika ia berada di rumahnya di tengah saudara-saudara wanitanya dan karib kerabat wanita yang tinggal di rumahnya.

     Meskipun pada dasarnya ia wajib menutup seluruh tubuhnya agar para wanita lainnya tidak mengikuti dan menyebarkan kebiasaan yang jelek itu kepada yang lainnya (kebiasaan membuka aurat). Begitu pula ia wajib menutup anggota-anggota tubuhnya yang menarik di hadapan mahramnya dan di hadapan wanita-wanita asing, agar dia tidak menjadi bahan pembicaraan disebabkan sebagian mahram atau wanita-wanita asing itu menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

 Dalam hadits Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


"Janganlah seorang wanita menceritakan seluk beluk wanita lain di hadapan suaminya hingga seolah-olah suaminya itu melihatnya dengan mata kepala."

     Maksudnya, jika ia menampakkan anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, lengan, perut, punggung, bahu, leher dan betisnya, maka siapa saja yang melihat pasti terlintas dalam pikirannya hal itu. Biasanya kaum wanita suka menceritakan apa yang mereka lihat dari wanita lain kepada keluarga mereka yang laki-laki ataupun perempuan. Mereka akan menceritakan hal tersebut kepada lelaki-lelaki asing yang membangkitkan ketertarikan mereka kepada wanita tersebut. Hal itu tentu saja membuat jiwa-jiwa yang buruk terkait dengannya.

      Oleh sebab itu ia wajib menutup anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, punggung, lengan, betis dan lainnya meskipun di hadapan mahram dan kaum wanita. Lebih-lebih lagi di tempat-tempat keramaian, tempat-tempat pesta, resepsi, di rumah sakit-rumah sakit, sekolah-sekolah meskipun di sekelilingnya hanya kaum wanita. Kadangkala tanpa sengaja pandangan kaum pria dan anak-anak usia puber tertumbuk pada mereka. Kadangkala pula tanpa sengaja mereka terfoto dalam keadaan terbuka auratnya hingga dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya. 

     Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah mengancam dengan keras kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis dan sempit dalam sabdanya:

"Dua kelompok manusia yang termasuk penghuni neraka. Salah satunya: Wanita-wanita yang berbusana tetapi pada hakikatnya telanjang, berjalan berlenggak-lenggok menarik perhatian manusia, kepala-kepala mereka laksana punuk unta, mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak mencium aromanya."
 
     Makna kaasiyaat 'aariyaat (memakai busana tapi sebenarnya telanjang) adalah memakai busana yang transparan dan sempit hingga membentuk lekuk-lekuk tubuh mereka dan terdapat celah yang menampakkan dada dan payudara serta anggota-anggota tubuh yang menarik. Termasuk juga menampakkan diri di pesta-pesta dan tempat-tempat keramaian umum. Wallahu a'lam.

BATASAN AURAT WANITA DENGAN YANG LAIN :
1.       Laki laki bukan mahram : seluruh tubuh
2.       Wanita atau laki – laki semuhrim : seluruh tubuh kecuali tempat tempat perhiasan.