Aurat ini
sebagai sesuatu yang wajib ditutupi, dan haram dilihat. Aurat dipahami sebagai
sesuatu yang oleh seseorang ditutupi karena merasa malu atau rendah diri jika
sesuatu itu kelihatan atau diketahui orang lain.
-
Laki - Laki
Betapa
banyak aktifis dakwah yang dengan tenangnya memakai celana pendek atau ¾ yang
kependekan ke pertemuan-pertemuan resmi, seolah tidak takut auratnya
tersingkap. Atau ketika hanya berada diantara para ikhwan melepas baju
seenaknya sehingga menampakkan aurat yang seharusnya ditutupi. Atau memakai
pakaiaan yang terlalu ketat dan “pas pinggang” sehingga ketika menunduk
auratnya tersingkap. Karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskan hal ini
karena seakan-akan hal ini disepelekan dan dianggap tidak penting. Padahal
Allah telah menyuruh kita untuk masuk ke dalam islam secara menyeluruh;
Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS 2;208)
Batas Aurat Laki-laki :
Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama
adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau
wanita muslim dan non-muslim.
Aurat
laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR.
ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh
Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari
Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua
pahanya dalam
keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai
Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha
itu aurat.” [HR.Ahmad dan Bukhari,
lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad
al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw
duduk di dekat kami
sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah
engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu
Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât
at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga
Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan
pahamu dan janganlah
engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu
Dawud dan Ibnu
Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Empat dalil diatas sudah menjelaskan tentang
batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah bagian
tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang
tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi istrinya yang
boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah pakaian baginya
dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti menyentuh, bagaimana
mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya lebih berat daripada
melihat”.
Batas Berpakaian bagi laki-laki
Ada tiga batas bagi laki-laki dalam berpakaian yaitu :
1. Tidak menyerupai wanita
Jujur, saya miris sekali melihat kenyataan bahwa sekarang
laki-laki yang berpakaian seperti wanita dianggap sebagai sebuah lelucon dan
bercandaan. Mereka tertawa dan bercanda ria, padahal yang dilanggar adalah
aturan Allah!?
2. Tidak mengunakan Sutera dan Emas
Laki-laki dilarang mengunakan sutera dan emas baik
berupa cincin, jam tangan atau kalung. Hmmp, harus lebih selektif nih dalam
memilih aksesoris.
3. Tidak menyerupai orang-orang kafir
- PEREMPUAN
KHIMAR : “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( Biasa nampak dari padanya). Hendaklah
mereka menutupkan kain kudung sampai kedadanya” .
JILBAB : “.....Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka......”
TABARRUJ : “ Dan hendaklah kamu
tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang –
orang jahiliyah dulu....”
Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki
melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh
seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita
dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim)
Sesungguhnya
seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki yang bukan mahramnya. Ia tidak
boleh menampakkan diri di hadapan kaum lelaki meskipun tubuhnya ditutupi dengan
pakaian jika dengan melihat sosoknya dan cara berjalannya dapat menimbulkan
fitnah. Adapun yang disebutkan dalam soal bahwa batasan aurat antara sesama
wanita adalah dari pusar hingga lutut, hal itu berlaku dalam kondisi khusus,
yaitu jika ia berada di rumahnya di tengah saudara-saudara wanitanya dan karib
kerabat wanita yang tinggal di rumahnya.
Meskipun pada dasarnya ia wajib
menutup seluruh tubuhnya agar para wanita lainnya tidak mengikuti dan
menyebarkan kebiasaan yang jelek itu kepada yang lainnya (kebiasaan membuka
aurat). Begitu pula ia wajib menutup anggota-anggota tubuhnya yang menarik di
hadapan mahramnya dan di hadapan wanita-wanita asing, agar dia tidak menjadi
bahan pembicaraan disebabkan sebagian mahram atau wanita-wanita asing itu
menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Dalam hadits Rasulullah Shalallahu
'Alaihi Wassalam bersabda:
"Janganlah seorang
wanita menceritakan seluk beluk wanita lain di hadapan suaminya hingga
seolah-olah suaminya itu melihatnya dengan mata kepala."
Maksudnya, jika ia
menampakkan anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, lengan, perut,
punggung, bahu, leher dan betisnya, maka siapa saja yang melihat pasti
terlintas dalam pikirannya hal itu. Biasanya kaum wanita suka menceritakan apa
yang mereka lihat dari wanita lain kepada keluarga mereka yang laki-laki
ataupun perempuan. Mereka akan menceritakan hal tersebut kepada lelaki-lelaki
asing yang membangkitkan ketertarikan mereka kepada wanita tersebut. Hal itu
tentu saja membuat jiwa-jiwa yang buruk terkait dengannya.
Oleh sebab itu ia
wajib menutup anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, punggung, lengan,
betis dan lainnya meskipun di hadapan mahram dan kaum wanita. Lebih-lebih lagi
di tempat-tempat keramaian, tempat-tempat pesta, resepsi, di rumah sakit-rumah
sakit, sekolah-sekolah meskipun di sekelilingnya hanya kaum wanita. Kadangkala
tanpa sengaja pandangan kaum pria dan anak-anak usia puber tertumbuk pada
mereka. Kadangkala pula tanpa sengaja mereka terfoto dalam keadaan terbuka
auratnya hingga dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya.
Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah mengancam dengan keras kaum wanita yang
mengenakan pakaian tipis dan sempit dalam sabdanya:
"Dua kelompok
manusia yang termasuk penghuni neraka. Salah satunya: Wanita-wanita yang
berbusana tetapi pada hakikatnya telanjang, berjalan berlenggak-lenggok menarik
perhatian manusia, kepala-kepala mereka laksana punuk unta, mereka tidak akan
masuk surga bahkan tidak mencium aromanya."
Makna kaasiyaat
'aariyaat (memakai busana tapi sebenarnya telanjang) adalah
memakai busana yang transparan dan sempit hingga membentuk lekuk-lekuk tubuh
mereka dan terdapat celah yang menampakkan dada dan payudara serta
anggota-anggota tubuh yang menarik. Termasuk juga menampakkan diri di
pesta-pesta dan tempat-tempat keramaian umum. Wallahu a'lam.
BATASAN AURAT WANITA DENGAN YANG LAIN :
1.
Laki laki bukan mahram : seluruh tubuh
2.
Wanita atau laki – laki semuhrim : seluruh
tubuh kecuali tempat tempat perhiasan.
1 komentar:
Aurat Wanita dalam Pandangan Enam Ulama Syafi'iyah
Hijab Milik Siapa, Yahudi atau Kristen?
Wanita Ikut Ziarah Makam Wali, Bolehkah?
Posting Komentar